Adalah sebaiknya bagi orang yang mengerjakan shalat (mushalli) apabila telah selesai dari berthaharah (bersuci) dari najis pada badan, tempat dan pakaian, dan dari menutupi aurat dari pusar sampai kepada lutut (bagi pria), untuk kemudian ia tegak berdiri menghadap kiblat dengan merenggangkan diantara kedua telapak kakinya, dengan tidak dirapatkan pada keduanya. Sesungguhnya cara yang demikian adalah termasuk kepada salah satu yang menunjukkan kepada adanya pemahaman dari seseorang.
Dan dilarang oleh Nabi saw, daripada “ash-shafan” dan “ash-shaffad” dalam shalat. Yang dimaksudkan ash-shaffad ialah merapatkan kedua telapak kaki. Didalam Al-Qur’an tersebut firman Allah Ta’ala,.. “Muqarraninna dil-ashfad…” “Mereka (orang-orang yang berdosa itu) terikat bersama-sama dengan rantai..” (Qs. Ibrahim 49)
Adapun ash-shafan ialah mengangkatkan salah satu dari dua kaki. Didalam Al-Qur’an tersebut firman Allah Ta’ala,… “ash-shaafinaa tuljiyaad...” “Kuda-kuda yang jinak tenang waktu berhenti dan amat kencang larinya.” (Qs. Shad, 31)
Inilah yang dijaga oleh orang yang mengerjakan shalat mengenai kedua kakinya ketika berdiri, dan dijaga mengenai kedua lututnya dan tulang belakangnya dengan tegak lurus.
Dan mengenai kepalanya, kalau ia mau, maka dibiarkannya tegak lurus, dan kalau ia pun mau, maka ditundukkannya sedikit. Menundukkan kepala itu adalah lebih mendekatkan kepada khusyu’ dan lebih memejamkan bagi pandangan.
Dan hendaklah matanya tertuju kepada tempat shalatnya, dimana ia mengerjakan shalat padanya. Jikalau ia tidak mempunyai tikar mushalla, maka hendaklah ia mendekati dinding atau menggariskan suatu garis dihadapannya. Karena dengan demikian, dapat memendekkan jaraknya penglihatan dan mencegah daripada bersimpang-siurnya pemikiran. Dan hendaklah ia menahan pandangannya untuk tidak melampaui tepi tikar mushala dan batas garis. Dan hendaklah ia berdiri tetap seperti itu sampai kepada ruku’ tanpa berpaling atau menoleh kemana-mana.
Inilah adab berdiri.
Apabila telah berdiri lurus, dan ia pun menghadap qiblat dan menundukkan kepala seperti yang telah disebutkan, maka hendaklah ia membaca,…
قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِ
“Qul a’udzubirabbinnas…”
“Katakanlah!.. aku berlindung dengan menyertakan Rabbnya manusia.”
Kemudian hendaklah ia qamat. Dan jika ia mengharap akan kedatangan orang yang akan mengikutinya, maka hendaklah ia adzan terlebih dahulu.
Kemudian hendaklah ia niat, yaitu: seumpama niat Dhuhur dan mengatakan dengan hatinya,.. “Aku menunaikan fardhu Dhuhur karena Allah.” Untuk membedakan dengan kata,.. “Aku menunaikan shalat qadha…” Dan dengan fardhu untuk membedakan dari yang sunat. Dan dengan Dhuhur untuk membedakan dari ‘Ashar dan lainnya.
Dan hendaklah pengertian kata-kata itu ada pada hati-nya. Itulah niat.
Dan kata-kata itu adalah untuk mengingatkan dan yang menjadi sebab untuk adanya niat itu. Dan kemudian diusahakannya akan hal yang demikian itu tetap sampai kepada akhir takbiratul ihram, dan tidak hilang-hilang. Apabila telah ada pada hatinya yang demikian, maka hendaklah ia mengangkatkan kedua tangannya sampai setentang dengan kedua bahunya, setelah kedua tangannya dilepaskan (diangkatkan) terlebih dahulu.
Dan kedua telapak tangannya berada setentang akan kedua bahunya, dan kedua ibu jarinya berada setentang dengan kedua ujung bawah telinganya. Dan dengan kepala anak-anak jarinya akan tepi atas kedua telinganya. Supaya hal yang demikian itu menghimpunkan segala maksud hadits-hadits yang mendatang mengenai hal tersebut.
Adalah seseorang yang mengerjakan shalat itu dengan menghadapkan dengan kedua telapak tangannya dan dengan kedua ibu jarinya ke arah qiblat. Membuka segala anak jarinya, dan tidak menggenggamkannya. Tidak dipaksakan pada anak-anak jari itu untuk direnggangkan dan digenggamkan, akan tetapi membiarkannya menurut biasanya, karena telah dinukilkan –menurut atsar- untuk melepaskan dan menggenggamkan. Dan yang tersebut di atas tadi adalah diantara keduanya (diantara melepaskan dan menggenggamkan) Maka itulah yang lebih utama.
Apabila telah tetap kedua tangan pada tempatnya itu, maka mulailah bertakbir serta melepaskan keduanya dan menghadirkan niat. Kemudian meletakkan kedua tangan itu diatas pusar dan di bawah dada. Dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri karena memuliakan yang kanan, sehingga ia dipikul oleh yang kiri. Telunjuk dan jari mati dari tangan kanan dilepaskan diatas sepanjang lengan. Dan digenggam dengan ibu jari, kelingking dan jari manis di atas pergelangan tangan kiri. Sesungguhnya telah diriwayatkan bahwa takbir itu adalah dengan mengangkat kedua tangannya, serta tetap keduanya dan serta melepaskannya. Dan semuanya itu tak ada salah padanya. Dan saya berpendapat dengan melepaskan kedua tangan itu, adalah lebih layak.
Takbir itu adalah kata-kata untuk pengikatan (‘aqad). Dan meletakkan salah satu dari kedua tangan di atas yang lain adalah dalam bentuk pengikatan tersebut. Permulaan pengikatan itu ialah melepaskan kedua tangan ke bawah, dan kesudahannya dengan meletakkan kedua tangan (diatas pusar dan di bawah dada).
Permulaan takbir itu alif dan penghabisannya ra. Maka sepantasnyalah dipelihara penyesuaian diantara perbuatan dan pengikatan tersebut. Dan mengangkatkan tangan itu adalah merupakan muqaddimah bagi permulaan. Kemudian, tidaklah seyogianya mengangkat kedua tangan itu ke depan sebagai pengangkatan tangan ketika takbir. Dan tidaklah menolakkan kedua tangan itu kebelakang kedua bahu dan tidak menghempaskan kedua tangan itu ke kanan dan ke kiri, apabila telah selesai daripada takbir.
Dan melepaskan kedua tangan itu dengan pelan-pelan, kemudian di mulai dengan meletakkan tangan yang kanan di atas tangan yang kiri.
Pada sebagian riwayat diberitakan,
“Apabila Rasulullah saw bertakbir maka beliau melepaskan kedua tangannya. Apabila beliau mau (memulai untuk) membaca maka beliau meletakkan tangan kanan atas tangan kiri…”
Kalau riwayat ini benar, maka hal ini adalah lebih utama dari pada apa yang telah kami sebutkan tadi.
Adapun takbir, maka seyogianyalah pembacaan ha pada pengucapan Allah itu dibaris kedepankan, yaitu Allaaahu, dengan suara ringan, tanpa berlebih-lebihan. Dan tidak masuk antara ha dan alif, yang menyerupakan u (yaitu suara panjang), hal ini terbawa kalau dibacakan hu itu dengan suara keras.
Dan tidak masuk antara ba pada ak_ba-r dan ra-nya itu alif, seolah-olah dibacakannya ak-baa-r (dengan panjang suara pada ba). Dan dimatikan baris ra takbir itu, tidak dibaris kedepan.
Itulah cara takbir dan hal-hal yang menyertai takbir.
2.1. Pembacaan
Kemudian memulai pembacaan dengan membaca ‘do’a iftitah”. Dan baiknya dibacakan setelah membacakan (takbir) “Allaahu akbar”, yaitu:
اَللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرَ ا . وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْرً ا . وَسُبْحَا نَاللَّهِ بُكْرَةً وَّ أَصِيْلاً , وَجَهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِ ى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا .
وَمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ اِنَّ صَلاَ تِى وَ نُسُكِى وَمَحْيَايَ وَمَمَا تِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَا لَمِيْنَ ز لاَ شَرِ يْكَ لَهُ وَ بِذَلِكَ أُ مِرْ تُ وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Wa_subhanallaHi_bukhratan_wa_ashiila…
WajjaHtu_wajHiya_lilladzii_fatharas_ samawati_wal_ardl_haniifan_musliman…
Wa_ma_ana_minal_musyrikin…
Inna_shalati_wa_nusukii_wa_mahyaaya…wa_mamaatii_
lillaHi_rabbil_’alamin…
La_syariika_laHu_wa_bidzaalika_umirtu…wa_ana_minal_muslimin…
“Allah Yang Maha Besar dengan sebesar-besarnya,….
Segala puji bagi Allah dengan sebanyak-banyaknya pujian,...
Dan bertasbih kepada Allah di saat pagi dan petang,…
Aku hadapkan wajah-ku kepada Wajah yang mem-fatharaskan lelangit dan bumi,…
Dengan hanif berserah diri,…
Dan aku tidak termasuk dari golongan orang-orang yang musyrikin.
Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku adalah bagi Allah,….
Rabbnya seluruh semesta alam.
Tidak ada sekutu bagiNya, dan dengan demikian aku diperintahkan.
Dan aku termasuk dari golongan orang-orang yang berserah diri..”
Kemudian ia membaca,…
سُبْحَا نَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَ تَبَارَ كَ اسْمُهُ وَ تَعَالَى جِدُّكَ وَجَلَّ ثَنَاؤُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ
“SubhanakallaHumma_wa_bihamdika wa_tabarakasmuHu_wa_ta’ala_jaduka… wa_jalla_tsana’uka_wa_laa_ila_Ha_ghairuka…”
“Bertasbih kepada Engkau, Ya Allah…
Dan dengan segala puji-Mu,…
Asma-Mu yang memberkahi….
Maha tinggi kekuatanMu…
dan bertajalli pujianMu,…
dan tidak ada yang di abdi selain Engkau.”
Supaya dengan pembacaan tersebut tadi, dapat menghimpunkan diantara yang berpisah-pisah dari apa yang datang pada beberapa hadits.
Jikalau ia mengerjakan shalat di belakang imam, hendaklah diringkasnya, apabila imam itu tiada lama diam sesudah bertakbir dengan membaca di dalam diamnya itu.
Kemudian di bacakan,..
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
“a’udzu_billaHi_minasyaithanir_rajiim”
“Aku berlindung dengan menyertakan Allah dari syaithan yang terkutuk.”
Dimulai dengan “BismillaaHirrahmannirraahiim….”
Dengan menyempurnakan tasydid dan hurufnya. Dan diusahakan benar-benar dibedakan antara dad (tebal) dan dhad (tipis). Dan dibacakan “aamiin” pada akhir surat dan janganlah sekali-kali disambung pembacaan “aamiin” dengan “Wa lad dhaaliin”. Dan dikeraskan pembacaannya (jahr) pada shalat Shubuh, Maghrib dan ‘Isya; kecuali kalau ia adalah pengikut imam (ma’mum). Dan dikeraskan ketika membaca “aamiin.”
Kemudian dibacakan surat atau sekedar tiga ayat atau lebih dari Al-Qur’an. Dan tidak disambung akhir surat yang dibaca itu dengan takbir ketika berpindah untuk ruku’. Tetapi dipisahkan diantara keduanya sekedar pembacaan “Subhanallah”
Dan dibacakan pada shalat Shubuh surat-surat yang panjang dan pada shalat Maghrib surat-surat pendek dan pada Dhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya seperti surat “Was samaa-I dzzatil buruuj” dan yang mendekati panjangnya. Dan pada shalat Shubuh yang dalam musafir dibacakan “Qul yaa Ayuhal kaafiruun” dan “Qul Huwalaahu ahad.” Dan seperti itu pula pada dua raka’at shalat sunat Shubuh, sunat thawaf dan sunat tahiyyah masjid.
Orang yang mengerjakan shalat tadi pada semua itu, terus berdiri dan meletakkan kedua tangannya sebagaimana yang telah kami terangkan pada permulaan shalat dahulu.
2.2. Ruku’ dan segala yang berhubungan dengan Ruku’
Kemudian ia ruku’, dan di perhatikan pada ruku’ itu beberapa perkara, Yaitu,..
- Bahwa ia bertakbir bagi ruku’,…
- Mengangkatkan kedua tangan serta takbir ruku’ dan memanjangkan takbir itu sampai kepada ruku’
- Meletakkan kedua telapak tangan pada kedua lutut, dimana segala anak jarinya dilepaskan menghadap arah kiblat atas sepanjang betis.
- Ia menegakkan kedua lututnya, tidak di lipatkan.
- Ia memanjangkan punggungnya dengan lurus.
- Dan untuk leher dan kepalanya lurus menyamai dengan punggungnya seperti sebilah papan. Tidaklah kepalanya lebih rendah dan tidak lebih tinggi.
- Ia merenggangkan kedua sikunya daripada kedua lambungnya.
- Dan bagi wanita merapatkan kedua sikunya kepada kedua lambungnya.
- Dan dibacakan pada ruku’ tiga kali:
سُـبْحَانَ رَ بِّيَ الْعَظِيْمِ
“Subhana Rabbiyai’adziim…”
“Bertasbih kepada Engkau, Rabb-ku Yang Maha Agung.”
سَمِعَ الله ُلِمَنْ حَمِدَهُ
“Sami’allaHu_liman_hamidaH..”
“Didengar oleh Allah bagi siapa-siapa yang memujiNya.”
رَ بَّــنـــَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّــمــَــوَ اتِ وَمِلْءُ اْلأَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِــئـــْتَ مِنْ شَيْ ءٍ بَعْدُ
“Rabbana_lakalhamdu_mil’us_samawati_wa_mil-’ul_ardhli_
wa_mil_’u_maa_ syiita_ min_sya’in_ba_du
“Ya Rabb kami!..
BagiMu-lah segala pujian, memenuhi segenap lelangit dan memenuhi segenap bumi
dan memenuhi segenap apa yang Engkau kehendaki dari sesuatu sesudahnya.”
Dan dibacakan qunut pada shalat subuh pada raka’at kedua sebelum sujud, dengan kalimah-kalimah yang diperoleh dari hadits-hadits.
2.3. Sujud
Kemudian ia turun ke sujud dengan bertakbir. Maka diletakkannya kedua lutut di atas lantai, dan diletakkan dahinya, hidungnya dan kedua telapak tangannya dengan terbuka. Ia bertakbir ketika turun kepada sujud. Tidak dengan mengangkatkan kedua tangannya. Dan seyogianyalah, yang mula-mula jatuh ke lantai itu adalah kedua lututnya. Lalu diletakkannya sesudah kedua lutut itu kedua tangannya, kemudian mukanya. Lalu diletakkannya dahi dan hidungnya pada lantai. Dan direnggangkannya kedua siku-nya dari kedua lambungnya, dan untuk wanita tidak berbuat demikian (artinya tidak merenggangkan kedua sikunya daripada kedua lambungnya). Dan direnggangkan diantara kedua kakinya, dan untuk wanita juga tidak berbuat demikian. Dan pada sujud itu, bagi laki-laki berbuat “takhwiyah” di atas lantai dan bagi wanita tidak berbuat “takhwiyah”, Takhwiyah yaitu mengangkat perut daripada kedua paha dan membuat jarak diantara kedua lutut, dan diletakkan kedua tangan di atas lantai setentang dengan kedua bahu dan tidak dibukakan diantara anak-anak jari kedua tangan itu, tetapi dirapatkan. Dan dirapatkan ibu jari kepada kedua tangan, dan jika tidak dirapatkan pun tidak mengapa.
Dan tidak didudukkan kedua lengan di atas lantai seperti duduknya seekor anjing, karena yang demikian itu dilarang. Dan dibacakan di dalam sujud,..
سُــبْـحَانَ رَ بِّيَ اْلأَعْلَى
“Subhana_rabbiyal_’alaa…”
“Dan bertasbih kepada Engkau, Rabbku Yang Maha Tinggi..”
Kalau dilebihkan dari tiga kali, adalah lebih baik, kecuali ia adalah seorang imam.
Kemudian, bangkit dari sujud, lalu duduk dengan tenang (thuma’ninah) dan lurus. Ia mengangkat kepala dari sujud dengan bertakbir dan duduk di atas kaki kiri serta menegakkan telapak kaki kanan dan meletakkan kedua tangan di atas kedua paha. Dan segala anak jarinya, terlepas (tidak tergenggam), tidak diberatkan merapatkannya dan tidak merenggangkannya.
Dan membaca,…
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَارْزُ قْنِي وَاهْدِ نِيْ وَاجْبُرْ نِي وَعَافِـــنِي وَاعْفُ عَــنــِّي
“Rabbighfirli_warhamni_warzuqni_wahdini… wajburni_wa’afinii_wa’fu’annii…”
“Ya Rabbku,..
Ampunilah saya!…
Kasihanilah saya!…
Berilah saya rezki!…
Tunjukilah saya!…
Tamballah saya!…
Sehatkanlah saya!…
Dan ma’afkanlah saya!…”
Dan tidak dilamakan duduk ini, kecuali pada sujud sunat tasbih. Dan kemudian dikerjakan sujud yang kedua seperti yang tadi juga. Kemudian duduk dengan lurus sebentar untuk istirahat pada tiap-tiap raka’at, yang tidak tasyahhud di belakang raka’at itu. Kemudian setelah duduk sebentar tadi, maka bangun berdiri dengan meletakkan tangan pada lantai. Dan tidak mendahulukan salah satu daripada kedua kakinya ketika bangun berdiri. Serta memanjangkan takbir sampai habis, yaitu diantara tengah-tengah, di mulai dari bangkitnya duduk sampai kepada tengah-tengah bangkitnya kepada berdiri. Dimana ha dari ucapannya “AllaHu” adalah ketika duduknya sudah lurus. Dan “kaff” dari ak-bar ketika ia bertekan dengan tangan untuk berdiri dan ra dari mulainya pada tengah-tengah bangkitnya berdiri. Dan dimulainya pada tengah-tengah bangkitnya kepada berdiri, sehingga jatuhnya takbir itu pada tengah-tengah perpindahannya. Dan tidak sunyi daripada takbir selain dari kedua tepi perpindahan itu (dari permulaan perpindahan sampai penghabisan perpindahan dari sujud kepada berdiri). Dan cara yang demi-kian adalah lebih mendekati kepada pemerataan pembacaan ibadah.
Dan dikerjakan ra’kaat kedua seperti raka’at pertama dan diulangi pemba-caan “A’udzu billah”, seperti pada permulaan shalat.
2.4. Tasyahud.
Kemudian membaca tasyahhud pada raka’at kedua, yaitu tasyahud pertama. Kemudian membaca shalawat atas baginda Nabi Rasulullah saw dan atas keluarganya. Dan meletakkan tangan kanan di atas paha kanan dan menggenggamkan segala anak jari kanan selain dari telunjuk. Dan tiada mengapa melepaskan ibu jari juga. Dan di-isyratkan dengan telunjuk kanan saja ketika mengucapkan “illallah”, tidak ketika mengucapkan “laa ilaaha”. Ia duduk pada tasyahud ini diatas kaki kiri seperti duduk diantara dua sujud. Dan pada tasyahhud akhir, disempurnakan do’a yang diterima dari Nabi sesudah membaca shalawat kepada Nabi saw.
Sunat-sunat pada tasyahhud akhir adalah seperti sunat-sunat pada tasyahud pertama, hanya pada tasyahud akhir itu, ia duduk diatas punggung kiri, karena ia tidak bangun lagi untuk berdiri, tetapi terus tetap menyiapkan shalatnya. Dan di tidurkan kaki kirinya yang keluar dari bawah dan ditegakkannya kaki kanannya serta di letakkan ujung ibu jari kakinya kearah kiblat, kalau tidak sukar.
Kemudian membaca,…
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله
“Assalamu’alaikum_warah_matullaH
“As-salam atas kalian dan rahmat Allah”
Begitulah sunnah Nabi saw.
Inilah caranya shalat seorang diri.
Ditinggikan suara dengan segala takbir perpindahan yaitu sekedar yang dapat didengar oleh dirinya sendiri. Adapun pada shalat jama’ah, Imam itu meniatkan imamah (menjadi imam shalat) supaya memperoleh karunia Allah, jikalau tidak diniatkannya maka shalatnya orang ramai yang di belakangnya adalah syah, apabila mereka itu meniatkan ikut imam (menjadi ma’mum). Dan mereka memperoleh pahala berjama’ah.
Dan dibaca dengan suara halus (sirr) do’a iftitah dan ta’awudz (a’udzu billah) seperti orang yang bershalat seorang diri. Dan dibaca dengan suara keras (jahr) pada surat al-fatihah dan surat lain pada shalat Shubuh dan dua raka’at pertama, pada shalat Isya’ dan Maghrib. Dan orang yang bershalat seorang diri membacanya begitu juga.
Dan dikeraskan membaca “aamiiinn” pada shalat yang di-jahr-kan (Shalat Subuh, Isya’ dan Maghrib) dan begitu pula ma’mum. Dan disamakan oleh ma’mum ketika membaca aamiin-nya, bersama-sama dengan aamiin-nya imam, dan tidak ber-iring-iringan.
Dan imam berdiam diri sebentar sesudah membaca al-fatihah, supaya nafasnya normal kembali. Dan ma’mum dapat membaca al-fatihah pada shalat yang di-jahr-kan, ketika imam berdiam diri itu, agar ma’mum dapat mendengar pembacaan imam.
Ketika imam membaca:
“Sami’allaHu_liman_hamidaH..”
“Didengar oleh Allah bagi siapa-siapa yang memujiNya.”
.....
Ketika imam mengangkatkan kepalanya dari ruku’ dan demikian juga ma’mum.
Dan imam tidak melebihkan dari tiga kali membaca tasbih ruku’ dan tasbih sujud. Dan tidak menambahkan bacaan pada tasyahhud pertama sesudah membaca:
اَللَّهُمَ صَلِ عَلَى مُحَمَّدَ وَعَلَى آَلِ مُحَمَّدَ
“AllaHumma_shalli_alaa_muhammad.. wa_alaa_alii_muhammad…”
“Ya Allah,… shali atas Muhammad dan atas keluarga Muhammad.”
Dan meniatkan ketika salam memberi salam kepada orang banyak yang menjadi ma’mum dan kepada para malaikat. Dan orang-orang banyak pun meniatkannya dengan salamnya menjawab salam imam.
Imam itu tetap sesa’at pada tempat duduknya, sehingga selesainya orang ramai dari salam, dan kemudian imam menghadap kepada mereka (ma’mum) dengan wajahnya.
Yang lebih utama, imam itu tetap disitu dahulu. Kalau dibelakangnya ma’mum laki-laki dan ma’mum wanita, supaya kaum wanita itu pergi sebelum bangun imam. Dan tidak seorangpun dari ma’mum bangun berdiri, sebelum bangun berdiri imam. Imam itu pergi keluar dari sebelah mana yang disukainya dari sebelah kanan atau sebelah kiri. Dan menurut pendapatku, dari sebelah kanan adalah lebih baik.
Tidaklah imam itu menentukan do’a untuk dirinya saja pada qunut shubuh, tetapi hendaklah ia membaca:
“Allahumma dinna” artinya “Ya Allah tunjukilah kami!… (tidak Allahumma dinni, yang artinya :Ya Allah tunjukilah aku!…)
Imam itu membaca qunut dengan suara keras dan para ma’mum meng-aminkannya, dengan mengangkat ta-ngan setentang dada dan menyapukan muka ketika selesai dari do’a qunut.
Demikian menurut hadits yang di-riwayatkan tentang itu. Kalau tidak ka-rena hadits, maka secara qias (analogi), tangan itu tidaklah diangkatkan seperti pada akhir tasyahhud.
2.5. Larangan-larangan.
Dilarang oleh Rasulullah saw “ash-shaffan” dan “ash-shaffad” di dalam shalat dan sudah kami terangkan arti keduanya dahulu. Dan dilarang dari “iq’a”, “sadl”, “kaff”, “ikhtisar”, “shalb”, “muwashalah“, “sha-lat al-haqin”, “haqib”, “hadziq”, dari “shalat orang yang lapar”, dari “shalat orang marah” dan “dari shalat orang yang menutup muka”
Adapun “iq’a”, yaitu menurut ahli bahasa, artinya duduk diatas kedua punggung (duduk diatas dubur), menegakkan kedua lutut dan meletakkan kedua tangan pada lantai seperti duduknya seekor anjing. Dan menurut ahli hadits ialah duduk di atas kedua betis dan tidaklah yang menyentuh, selain dari ujung-ujung jari kaki dan kedua lutut.
Adapun “sadl”, yaitu menurut madzhab ahli hadits ialah berselimut dengan kain dan memasukkan kedua tangan dari dalam, lalu ruku dan sujud dalam keadaan yang demikian. Cara yang begini ialah cara Yahudi di dalam sembahyangnya. Maka di-larang daripada menyerupakan dengan cara Yahudi. Sedangkan qamis (baju panjang sampai mata kaki dan lengan panjang) adalah dalam pengertiannya, maka tidak seyogianyalah untuk ruku’ dan sujud, dengan kedua tangan di dalam selimutan qamis itu. Ada yang mengatakan arti sadl, ialah meletakkan tengahan kain sarung di atas kepala dan melepaskan kedua pinggirnya, dari kanan dan kiri tanpa meletakkannya ke atas dua bahu. Arti yang pertama tadi adalah lebih mendekati kepada benar.
Adapun “kaff” yaitu mengangkatkan kain dari muka atau dari belakang, apabila mau sujud. Kadang-kadang kaff itu pada rambut kepala. Maka dari itu, janganlah dikerjakan shalat sebelum ia menyanggul rambutnya. Larangan ini adalah terhadap laki-laki. Pada hadits tersebut:
أُمِرْتُأَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاٍء وَلاَ أَكُفُّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا
“Aku diperintahkan untuk sujud atas tujuh anggota badan, dan aku tidak menyapukan rambut dan kain (yang menghalangi).”
Adapun Ikhtishar ialah meletakkan kedua tangan pada pinggang.
Adapun shalb ialah meletakkan kedua tangan pada pinggang, pada waktu berdiri dan ia merenggangkan kedua lengannya pada waktu berdiri itu.
Adapun muwashalah (menyambung) Maka ada lima, 2 atas imam, yaitu imam itu tidak menyambung bacaannya dengan takbiratul-ihram, dan tidak menyambung ruku’nya dengan bacaannya. 2 atas ma’mum yaitu ma’mum itu tidak menyambung takbiratul-ihramnya dengan takbiratul ihramnya imam dan tidak menyambung salamnya dengan salam imam. Dan satu lagi di atas keduanya yaitu tidak menyambung salam fardlu (salam pertama) dengan salam kedua. Dan hendaklah dipisahkan diantara kedua salam itu.
Adapun shalat al-haqin, yaitu shalatnya orang yang mau buang air kecil (mau pipis).
Dan haqib yaitu shalat orang yang mau buang air besar.
Dan hadziq yaitu orang yang mengerjakan shalat di dalam alas kaki yang sempit.
Semuanya itu adalah mencegah daripada khusyu’. Dan yang searti dengan yang diatas ialah orang yang sedang lapar dan susah (marah). Yang di pahami akan larangan shalat bagi orang yang sedang lapar adalah dari sabda Rasulullah saw.
ِإذَا حَضَرَ اْلعَشَاءُ وَأُقِيْمَتِ الصَّلاَ ةُ فَا بْدَءُوْا بِالْعَشَاءِ ِإلاَ أَنْ يَضِيْقَ الْوَقْتُ أَوْ يَكُوْنَ سَاكِنَ الْقَلْبِ
“Apabila datang makanan malam dan di iqamat-kan shalat, maka mulailah dengan makanan malam itu, kecuali sempit waktunya atau hati-nya dalam keadaan tenang.”
لاَ يَدْخُلَنَّ أَحَدُكُمُ الصَّلاَ ةَ وَهُوَ مُقْطِبٌ وَلاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ وَهُوَ غَضْبَانُ
“Tidaklah salah seorang diantara kalian memasuki sebuah shalat, sedang pikirannya terganggu (kalut), dan tidaklah salah seorang diantara kalian melakukan shalat, sedangkan ia dalam keadaan marah.”
“Tiap-tiap shalat yang tidak hadir akan hatinya, maka shalat itu lebih mendekati kepada siksaan.”
Dalam suatu hadits diberitakan,…
سَبْعَةُ أَشْيَاءَ فِي الصَّلاَ ةِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرُّعَافُ وَالنُّعَاسُ وَالْوَسْوَسَةُ وَالتَّثَاؤُبُ وَالْحَكَّاكُ وَاْلاِلْتِفَاتُ وَالْعَبَثُ بِالشَّيْءِ
“Tujuh hal di dalam shalat, yang hal itu adalah dari syaithan, yaitu;
- keluar darah dari hidung,
- rasa kantuk,
- was-was,
- menguap,
- menggaruk-garuk,
- berpaling muka (menoleh)
- dan memainkan sesuatu. “
Berkata sebagian salaf,…
“Empat perkara didalam shalat yang termasuk pada bagian yang tidak disukai:
- Berpaling muka,…
- Menyapu muka,..
- Meratakan batu tempat shalat (untuk sujud),…
- Dan engkau mengerjakan shalat pada jalan orang yang melalui dihadapan engkau.”
Dan juga dilarang di dalam shalat
- Menjerajakan anak-anak jari.
- Atau memukulkan anak-anak jari supaya berbunyi
- Menutup muka
- Atau meletakkan salah satu daripada kedua telapak tangan ke atas telapak tangan yang satu lagi, dan memasukkan kedua telapak tangan tersebut diantara kedua paha pada ruku’.
Sebagian sahabat ra. berkata,…
“Adalah kami berbuat dengan demikian, lalu kami pun dilarang daripadanya.”
Dan dimakruhkan juga menghembus ke lantai ketika sujud untuk membersihkan lantai. Dimakruhkan juga meratakan batu dengan tangan, karena segala perbuatan tersebut tadi tidaklah diperlukan. Dan tidak diangkatkan salah satu dari kedua telapak kaki, lalu diletakkan ke atas paha. Tidak bersandar ke dinding waktu berdiri. Apabila bersandar, maka jikalau dinding itu ditarik, niscaya ia jatuh, maka pendapat yang lebih kuat adalah batal shalatnya.
Wallahu’alam.
Dan Allah Yang Maha Mengetahui
2.6. Hal-hal yang membedakan Fardhu dan Sunat di dalam Shalat.
Sejumlah apa yang telah kami sebutkan tadi, adalah melengkapi kepada yang,…
- fardhu,
- sunat,
- adab
- dan cara,… dari hal ihwal yang sewajarnya untuk dipelihara secara keseluruhannya oleh seorang murid yang menuju ke jalan akhirat.
Adapun yang fardhu, bejumlah pada 12 perkara, yaitu
1. Niat.
2. Takbir.
3. Berdiri benar.
4. Membaca al-fathihah.
5. Membungkuk pada ruku’ sehingga kedua telapak tangannya sampai kepada kedua lututnya serta thuma’ninah.
6. I’tidal dari ruku’ di dalam keadaan berdiri yang benar.
7. Sujud serta thuma’ninah-nya, dan tidak wajib meletakkan kedua tangan.
8. Bangkit dari sujud dengan duduk yang benar.
9. Duduk untuk tasyahhud akhir.
10. Membaca tasyahhud akhir.
11. Membaca shalawat atas Nabi saw.
12. Salam yang pertama.
Selain dari yang dua belas itu adalah tidak wajib, Tetapi adalah sunat yang menjadi hai’ah (cara) guna melakukan yang sunat itu dan pada melakukan yang fardhu.
Adapun yang sunat, maka yang termasuk bagian perbuatan adalah 4, yaitu:
1. Mengangkat kedua tangan pada takbiratul ihram.
2. Mengangkat kedua tangan ketika turun ke ruku’.
3. Mengangkat kedua tangan ketika bangun berdiri (dari ruku’).
4. Dan duduk untuk tasyahhud (tahiyyat) yang pertama.
Adapun mengenai tawwaruk (duduk di atas punggung kiri pada lantai pada duduk tasyahhud akhir), dan iftirasy (duduk di atas tumit kaki kiri pada duduk tasyahhud pertama dan lainnya), adalah hai’ah (cara) yang mengikuti bagi duduk itu.
Mengenai menundukkan kepala dan meninggalkan berpaling muka adalah hai’ah (cara) bagi berdiri yang benar.Membaguskan bentuk dan duduk istirahat, tidaklah terhitung sebagai bagian daripada pokok-pokok sunat di dalam perbuatan shalat. Karena ia adalah pembaikan bagi cara (hai-ah) bangun dari sujud kepada berdiri yang benar. Dan tidaklah dimaksudkan untuk istirahatnya itu sendiri. Maka dari itu tidak kami terangkan secara tersendiri.
Adapun yang sunat dari bacaan-bacaan (adzkar), yaitu
1. Do’a iftitah.
2. Membaca a’udzubillah (ta’awudz).
3. Membaca amin, dan hal tersebut adalah sunah muakkadah (sunat yang lebih dikuatkan dari sunat lainnya).
4. Membaca surat Al-Qur’an.
5. Membaca takbir-takbir intiqalat (takbir yang dibacakan waktu berpindah dari rukun ke rukun),
6. Membaca dzikir (pembacaan tasbih) pada ruku’, sujud dan I’tidal dari keduanya
7. Membaca tasyahhud yang pertama dan membaca shalawat atas Nabi saw
8. Membaca do’a penghabisan tasyahhud akhir
9. Dan salam yang kedua.
Walaupun semuanya yang diatas tadi kami kumpulkan di dalam nama sunat, tetapi mempunyai derajat yang berlebih kurang. Karena empat daripadanya ditempel dengan sujud sahwi (sujud karena lupa) kalau terlupa mengerjakannya.
Adapun yang sunat dari perbuatan shalat, maka adalah satu. Yaitu duduk pertama pada tasyahhud pertama. Maka duduk pertama ini, adalah membekaskan pada tata tertib susunan shalat pada penglihatan orang yang melihatnya. Karena dengan duduk pertama itu, akan dikenal apakah shalatnya itu termasuk empat raka’at atau tidak.
Lain halnya dengan mengangkatkan ke dua tangan. Maka hal tersebut tidaklah membekaskan pada perubahan susunan shalat. Maka dari itu disebut sebagai sunat yang menjadi sebab, sebagai bagian dari shalat (sunat ab-‘adl). Dan dikatakan, sunat ab-‘adl itu ditempel dengan sujud sahwi apabila terlupa mengerjakannya.
Adapun sunat bacaan-bacaan (adz-kaar), maka seluruhnya tidak berkehendak kepada sujud sahwi, selain tiga:
- Qunut,
- Tasyahhud pertama
- Dan shalawat atas Nabi saw padanya.
Lain halnya dengan takbir, intiwalat, dzikir pada ruku’, pada sujud dan pada I’tidal dari keduanya. Karena ruku’ dan sujud di dalam bentuknya sudah berbeda dari yang pertama.
Maka dari itu tercapailah maksud ibadah dengan ruku’ dan sujud itu, walaupun berdiam diri dari membaca dzikir dan bertakbir intiqalat. Maka tidak adanya dzikir-dzikir itu, tidaklah merubah bentuk ibadah.
Adapun duduk bagi tasyahhud pertama, maka adalah perbuatan biasa. Dan duduk ini tidak di tambahkan melainkan karena membaca tasyahhud. Maka dari itu meninggalkan duduk tasyahhud ini, terang benar membekasnya.
Adapun do’a iftitah dan membaca surat lain, maka meninggalkannya membawa pengaruh apa-apa, dimana berdiri itu sudah terbentuk dengan membacakan al-fatihah. Dan sudah dapat dibedakan dari berdiri biasa, dengan al-fatihah itu.
Begitu pula do’a pada tasyahhud akhir dan qunut adalah amat jauh daripada ditempel dengan sujud. Tetapi di suruh melamakan I’tidal pada shalat subuh karena qunut itu. Maka adalah melamakan I’tidal tadi seperti melama-kan duduk istirahat. Karena duduk istirahat itu dengan melamakannya serta membaca tasyahhud, menjadi duduk tasyahhud pertama. Maka tinggallah ini menjadi berdiri yang di lamakan yang biasa dimana tak ada padanya dzikir wajib. Tentang mela-makan berdiri itu adalah menjaga dari bukan shalat Shubuh.
Dan tentang kosongnya dari dzikir wajib adalah menjaga dari pokok-pokok berdiri di dalam shalat.
2.7. Hikmah ibadah dibalik pembentukan Syara’
Kalaupun kemudian anda bertanya,..
- Untuk membedakan hal yang sunat dari yang fardlu adalah dapat dipahami. Karena hilangnya syah shalat adalah dengan hilangnya yang fardlu dan tidak dengan hilangnya yang sunat. Dan kemudian siksaan pun dihadapkan karena meninggalkan yang fardlu, dan bukan karena meninggalkan yang sunat. Adapun kemudian, yang membedakan dari hal yang sunat-ke-sunat dan untuk semuanya adalah di perintah atas jalan yang sunat, dan kemudian tidak ada siksaan dengan meninggalkan segala yang sunat itu, namun justru terdapat pahala dengan mengerjakan semuanya itu. Maka apakah yang di maksud dengan hal yang demikian?…
Maka ketahuilah,…
Bahwa berkumpulnya hal yang fardlu dan hal yang sunat pada pahala, siksa dan yang di senangi, tidaklah menghilangkan adanya berlebih kurang pada keduanya, marilah kami terangkan kepada anda yang demikian itu dengan sebuah contoh,…
Yaitu,…
Bahwa manusia tidaklah akan menjadi seorang manusia yang berwujud lagi sempurna, melainkan dengan adanya ma’na yang bathin dan anggota yang lahir.
Pengertian yang bathin ialah hayat dan ruh. Dan yang dzahir ialah segala anggota tubuhnya (jasad). Kemudian, sebagian daripada anggota tubuh tersebut, tidak-lah akan menjadi manusia seutuhnya apabila tidak ada-nya seperti: hati, jantung, dan otak. Dan dari seluruh anggota badan itu, sebagian hayat-nya akan hilang dengan hilangnya sebagian anggota badan. Dan pada sebagian anggota badan hayat-nya tidaklah menjadi hilang dengan hilangnya anggota tubuh. Akan tetapi dari hilangnya anggota tubuh, seperti mata, tangan, kaki dan lidah, dan sebagian dari anggota badan tidaklah menjadi hilang akan tujuan hayatnya, tetapi hilanglah kebagusannya, seperti: dua alis mata, janggut, bulu mata dan kebagusan warna kulit.
Dan sebagian lagi tidaklah menjadi hilang akan sebab dari kecantikan dengan tidak adanya, tetapi yang hilang ialah kesempurnaan kecantikan, seperti melengkungnya dua alis mata, hitamnya bulu janggut dan bulu mata, bersesuaiannya bentuk anggota tubuh dan bercampur merah dengan putih pada warna kulit. Dan semuanya ini adalah tingkat-tingkatan yang berbeda-beda, yang senantiasa berlebih kurang.
Maka seperti itu pulalah ibadah…
Senantiasa mempunyai bentuk yang dibentuk oleh Syara’,…
Dan kita berbuat ibadah dengan mengusahakan bentuk itu.
Maka ruh dan hayat bathinnya (dari ibadah) ialah Khusyu’, niat, hadirnya hati dan keikhlasan,….
Sebagaimana akan diterangkan nanti.
Dan sekarang kami terangkan bagian-bagian yang lahirnya. Maka ruku’, sujud, berdiri dan rukun-rukun yang lainnya dari shalat adalah merupakan hati, kepala dan jantung. Karena tidak ada wujud shalat, apabila tidak ada yang tersebut tadi.
Dan segala hal yang sunat yang kami sebutkan, dari mengangkatkan kedua tangan, do’a iftitah dan tasyahhud pertama dari shalat adalah merupakan dua tangan, dua mata dan dua kaki. Dan tidaklah hilang syahnya shalat dengan tidak adanya sunat-sunat itu, sebagaimana tidaklah hilangnya hidup dengan hilangnya anggota-anggota tadi. Tetapi jadilah orang dengan sebab hilangnya itu, kemudian memperoleh cacat, dicela dan tidak disukai. Maka seperti itu pulalah orang yang menyingkatkan kepada yang sedikit dari yang mencukupi daripada shalat, adalah seperti orang yang mempersem-bahkan kepada maharaja, seorang budak yang hidup tetapi tidak bertangan dan berkaki.
Adapun hai-ah (cara),…
Yaitu yang bertingkat dibelakang sunat. Maka adalah merupakan sesuatu yang membawa kepada kecantikan, seperti dua alis mata, janggut, bulu mata dan kecantikan warna kulit.
Adapun tugas dzikir pada sunat-sunat itu adalah yang menyempurnakan kecantikan seperti melengkungnya dua alis mata, membulatnya janggut dan lain sebagainya.
Maka shalat pada ketika itu,…
Adalah merupakan pendekatan dan persembahan kehadirat Raja-Diraja,…
Seperti persembahan yang dipersembahkan oleh orang yang mencari kedekatan diri kepada sultan-sultan (penguasa). Persembahan itu dipersembahkan kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, kemudian di kembalikan kepada kita pada hari pertemuan akbar.
Maka terserahlah kepada kita, untuk senantiasa membaguskan bentuknya atau men-jelek-kannya. Kalau kita baguskan maka adalah untuk kita sendiri dan kalau kita jelekkan, maka adalah di atas kita sendiri. Dan tidaklah layak bagi anda untuk mengambil sebagian daripada mempelajari fiqih, untuk membedakan diantara hal yang fardlu dan yang sunat. Lalu tidak melekat pada pemahaman anda tentang ciri-ciri sunat itu, selain daripada boleh meninggalkannya, lalu anda pun meninggalkannya. Karena yang demikian itu, serupalah dengan kata dokter bahwa kerusakan mata tidaklah melenyapkan adanya manusia. Tetapi kerusakan mata itu menolak dibenarkan untuk diterima oleh sultan, apabila datang kepadanya membawa hadiah yang akan dipersembahkan.
Maka, begitulah hendaknya dipahami akan tingkat-tingkat sunat, hai-ah, dan adab-nya. Sehingga tiap-tiap shalat yang tidak disempurnakan ruku’ dan sujud-nya, menjadi musuh pertama kepada yang memiliki shalat itu sendiri, yang dimana shalat itu pun kemudian mengatakan,… “Kiranya Allah menyia-nyiakan engkau, sebagaimana engkau telah menyia-nyiakan aku!…”
Maka perhatikanlah benar-benar,…
Segala hadits yang telah kami bentangkan mengenai kesempurnaan rukun-rukun shalat, supaya jelaslah bagimu keadaan yang sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar